Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 322-PKE-DKPP/XII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : DKPP
Nomor Putusan : 322-PKE-DKPP/XII/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jl. Udayana No.10, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar
Tanggal Dibacakan : 10 Juni 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ada Suci Makbullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Teradu II Retno Sirnopati, Teradu III Suriadi, Teradu V Muliyadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksa
Putusan : 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ada Suci Makbullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Teradu II Retno Sirnopati, Teradu III Suriadi, Teradu V Muliyadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksa
Lokasi : Jakarta Pusat
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps