Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024
T.E.U Badan : MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Nomor Putusan : 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tanggal Dibacakan : 24 Februari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Amar : Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1259 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 di Kecamatan Essang; 3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 pada seluruh TPS di Kecamatan Essang dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepolisian Resor Kepulauan Talaud untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Lokasi : Mahkama Konstitusi Republik Indonesia; Jln Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps