Putusan
Nomor : Nomor 13/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor 15/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor 16/DKPP-PKE-IV/2015
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
Subjek/Pokok Perkara | : | 1. Bahwa pada saat operator ingin menyelesaikan scan C-1, Amrayadi (Teradu I) meminta agar scanning dihentikan karena menurut Teradu I banyak yang bermasalah. Operator Tungsura menyampaikan bahwa ketika mengikuti Bimtek di Jakarta yang diselenggarakan oleh KPU RI, para Operator diperintahkan untuk melakukan scan tanpa mengutak-atik angka yang ada dalam C-1 tersebut, karena tujuan dari proses scanning C-1 sebagai transparansi kepada publik. Jika ada data yang salah nanti diperbaiki pada rekap satu tingkat di atasnya dan dibuatkan Berita Acara. 2. Bahwa pada hari Selasa, 8 Juni 2014, sehari sebelum pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengadu menemukan ruangan Operator Data KPU Kabupaten Soppeng (Teradu IV) sangat ramai. Pengadu menanyakan kepada Teradu IV masalah yang terjadi, Teradbu IV mengatakan untuk melayani penerbitan A5. Pengadu menanyakan siapa yang memerintahkan kebijakan masih melayani A5 sementara waktunya sudah lewat 10 hari sebelum pemungutan suara dan penghitungan suara, meskipun pada kenyataannya diterbitkan sehari sebelum pemungutan suara. 3. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2014, Pengadu menyampaikan terkait dengan penerbitan A5 tersebut, namun Teradu I menjawab “tidak ada masalah, pihak luar saja tidak mempersoalkannya, jadi kita tidak perlu membahas sesuatu yang sudah lewatâ€Â. Bahkan Teradu IV juga ikut memberikan penegasan bahwa tidak ada masalah, karena menurutnya dia membuat daftar A5 sesuai dengan PKPU 10 hari sebelum pemungutan suara, meskipun pada kenyataannya diterbitkan sehari sebelum pemungutan suara, meskipun pada kenyataannya diterbitkan sehari sebelum pemungutan suara. 4. Bahwa pada bulan Agustus 2014, Operator Tungsura Ibu Darma, menemukan ada data dalam sertifikasi rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Lalabata yang bermasalah. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb di Kelurahan Lapajung lebih kecil dari pengguna hak pilih dalam DPTb. Operator menyampaikan hal tersebut kepada Kasubag Teknis, kemudian Kasubag Teknis melaporkan kepada Teradu I. Teradu I mengubah data tersebut dengan alasan hanya kesalahan penulisan. Seharusnya yang mengubah data tersebut adalah PPK Lalabata dan membuat Berita Acara perbaikan. 5. Bahwa berdasarkan serangkaian kejadian penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan yang telah dilakukan oleh Teradu I mendapat bantuan serta dukungan dari orang-orang disekelilingnya termasuk Teradu IV, akan merusak tatanan kehidupan berdemokrasi dan Penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kabupaten Soppeng dan akan berimbas pada Lembaga KPU Kabupaten Soppeng. 6. Bahwa kejadian pertama pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2014 saat acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2104 di Kawasan Pemandian Wisata Ompo, Teradu II Asniati Muin bertemu dan menyampaikan kepada Andi Muthia (Istri Muh. Hasbi, S. Sos., M. Si) bahwa “Sering-sering ke kantor, jaga-jaga suami anda, karena semua orang KPU sudah tahu tentang hubungan perselingkuhan Hasbi dengan Herlina, terutama staf di Lantai II KPU Kabupaten Soppengâ€Â. Hal ini sesuai dengan keterangan Andi Muthia (Istri Hasbi). 7. Bahwa kejadian kedua saat rapat internal KPU Kabupaten Soppeng, Selasa tanggal 14 November 2014. Agenda rapat yang membahas tentang pembentukan PPID dan persiapan menyambut Tim Verivier Award Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Soppeng. Teradu II mengadakan rapat (sebagai Divisi Teknis KPU Kabupaten Soppeng) menuduh iklan TV Kabel tata cara mencoblos KPU Kabupaten Soppeng merupakan plagiat. Dalam rapat tersebut Teradu II menyampaikan bahwa Teradu II telah menutupi aib Pengadu, karena menurut Teradu II,Pengadu digosipkan berselingkuh dengan Muh. Hasbi. Teradu II mengatakan “anda itu Herlina pernah digosipkan berselingkuh dengan Hasbi, sebagai saudara semuslimah saya merasa berkewajiban menutupi aibnya Herlina. Ini aib Herlina, mari kita tutupi sama-sama. Pak Sulhan (Mantan Ketua KPU Kabupaten Soppeng periode sebelumnya) juga pernah digosipkan berselingkuh, tapi tidak separah iniâ€Â. 8. Bahwa dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng keterangan Teradu II juga menyebutkan bahwa pada saat Rakornas di Jakarta, Pengadu dan Hasbi memisahkan diri dari rombongan selama setengah hari mulai pagi hari dan baru bertemu pada sore harinya di Bandara. Sebagai seorang Pejabat Negara yang dituntut memiliki integritas tinggi, Teradu II tidak sepatutnya menciptakan fitnah yang luar biasa keji terhadap sesama Komisioner. Hal ini berdampak pada semangat Kolektif Kolegial dan juga kehormatan lembaga KPU Kabupaten Soppeng. 9. Bahwa Pengadu semakin yakin fitnah ini sengaja diciptakan. Pengadu, Hasbi dan orang-orang di KPU Kabupaten Soppeng baru mengetahui gosip tersebut pada rapat tanggal 18 November 2014, sementara di sisi lain berita tersebut sudah sampai kepada istri dan kakak Hasbi sejak 15 Maret 2014. Selama kurun waktu 8 (delapan) bulan batin keluarga Hasbi disiksa, bahkan melalui istri Hasbi berita tersebut sampai kepada kakak suami Pengadu. 10. Bahwa dari serangkaian kejadian tersebut, ada upaya masif untuk menjatuhkan Pengadu. Bahkan jauh sebelum kejadian tanggal 18 November 2014, Teradu II telah menyebarkan fitnah ke KPU Kabupaten lain. Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Enrekang menyampaikan kepada Pengadu, bahwa selama ini Teradu II tidak pernah bercerita baik tentang Pengadu. Salah seorang Kasubag KPU Kabupaten Bone menyampaikan kepada Kasubag Teknis KPU Kabupaten Soppeng bahwa isu perselingkuhan sesama Komisioner KPU Kabupaten Soppeng sudah lama ia ketahui dari Teradu II, jauh sebelum berita tersebut mencuat di Media. 11. Bahwa menurut Kasubag KPU Kabupaten Bone dirinya pernah satu kamar dengan Teradu II dalam sebuah acara. Teradu II bercerita bahwa di Soppeng ada anggota KPU perempuan baru, merasa dirinya terlalu pintar karena tidak pernah mau bertanya kepada Teradu II sebagai orang lama di KPU Kabupaten Soppeng, bahkan Pengadu dikatakan selingkuh dengan sesama Komisioner, padahal suaminya staf di KPU Kabupaten Soppeng. 12. Bahwa motif di balik fitnah ini adalah untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap Pengadu. 13. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu I, III, IV, V, dan VI terkait konspirasi para Teradu memberikan kesaksian palsu pada proses penyidikan di Polres Soppeng dan proses sidang di Pengadilan Negeri Watansoppeng terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang berdampak pada pencemaran lembaga KPU Kabupaten Soppeng. 14. Bahwa Pengadu telah menempuh jalur hukum terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Teradu II dengan mengajukan tuntutan Pasal 310 dan 311 KUHP. 15. Bahwa dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menyampaikan bahwa berkas pengaduan dikembalikan Jaksa dan diberikan Pasal 315 KUHP, karena menurut Jaksa mereka menetapkan Pasal dakwaan berdasarkan berkas dari Penyidik. Berkaspenyidik, ternyata 6 (enam) orang peserta rapat, yaitu: Teradu I, II, III, IV, V, dan VI memberikan keterangan/kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta atau kesaksian palsu. Para Teradu berusaha mengalihkan kesaksiannya kepersoalan internal lembaga untuk menyelamatkan Teradu II dari jeratan hukum. 16. Bahwa pada saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa, 31 Maret 2015, Teradu I, Teradu III, dan IV di bawah sumpah memberikan kesaksian palsu. Teradu I menyampaikan dalam persidangan: “Saya sudah tidak bisa memberikan kesaksian sesuai dengan BAP karena terlalu lama, jadi saya sudah lupaâ€Â.Yang sebenarnya adalah karena di persidangan itu, Teradu I baru tahu kalau Pengadu mempunyai rekaman kejadian rapat, sehingga Teradu I berpura-pura lupa dengan BAP. 17. Bahwa Teradu III (Abd. Rasyid), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Watansoppeng menyatakan : “Perempuan Herlina berbicara penilaian award, saat itu Ketua KPU Amrayadi, S.H. mengatakan agar masuk ke agenda rapat pembahasan keterbukaan informasi publik, namun tetap pembicaraan mengenai award khususnya publikasi TV Kabel antara Asniati Muin dengan Herlinaâ€Â. Yang sebenarnya ketua tidak pernah meminta untuk agenda rapat tentang keterbukaan informasi publik, karena ada dua agenda rapat yang dibahas pada hari itu, yaitu: Pembentukan PPID dan Persiapan menyambut Tim Verivier Award Penyelenggara Pemilu. 18. Bahwa terkait dengan agenda pembentukan PPID: “Ketua menyampaikan bahwa kita tunggu Pak Sekretaris kembali, baru dibahas. Rapat dilanjutkan dengan agenda ke-2 membahas persiapan menyambut Tim Verivier Award Penyelenggara Pemiluâ€Â. Saat diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saat itulah Asniati Muin mempersoalkan hasil keputusan rapat sebelumnya terkait Iklan TV Kabel yang dimasukkan lomba, menurutnya iklan itu plagiat. Pak Hasbi sudah berusaha menjelaskan bahwa standar tata cara mencoblos yang digunakan hanya satu yaitu PKPU, dimanapun tata cara mencoblos itu akan sama, namun Ketua KPU Kabupaten Soppeng sebagai pimpinan rapat sebelumnya hanya terdiam menyaksikan perdebatan itu. Padahal di rapat sebelumnya Ketua menyampaikan tidak ada hak bagi yang tidak hadir untuk mempersoalkan keputusan yang telah diambil. 19. Bahwa Teradu IV (Jumarni, S.Sos) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Watansoppeng menyampaikan “saat rapat berlangsung, tidak banyak yang saya dengar, karena saya keluar-masuk dan saya hanya mendengar Asniati Muin menyampaikan bahwa saya berusaha menutupi aibmu ditujukan kepada Herlina†20. Bahwa sebenarnya sejak rapat dimulai sampai selesai Jumarni tidak pernah meninggalkan tempat, bahkan Jumarni meminta dalam rapat agar kembali keagenda rapat dan berhenti membahas isu yang disampaikan Asniati Muin. Menurut Jumarni nanti rapatnya tidak selesai-selesai. Jumarni juga menyampaikan bahwa isu itu berasal dari luar Kantor KPU Kabupaten Soppeng, karena kalau orang dalam kantor yang tahu masalah itu pasti berusaha ditutupi. 21. Bahwa hal yang paling mengejutkan adalah amar putusan diterbitkan oleh Pengadilan Watansoppeng, ada 3 (tiga) orang saksi yang tidak hadir dalam persidangan, yaitu: Muriani, BA, Firman, SE, dan Hj. Andi Annisar, SH, namun dalam amar putusan yang bersangkutan mempunyai kesaksian di bawah sumpah. Di sisi lain ada saksi yang hadir dalam persidangan dan memberikan kesaksian di bawah sumpah yaitu: Andi Mutiah (Istri Muh. Hasbi), tetapi malah kesaksiannya dihilangkan dalam amar putusan tersebut. |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | Nomor 13/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor 15/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor 16/DKPP-PKE-IV/2015 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 22 Juni 2015 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2015 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pengadu atas nama Herlina, S.E selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Asniati Muin, S. Ip,. M. Si selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan III atas nama Amrayadi, S.H. dan Abd. Rasyid, S.H., selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Soppeng, Teradu IV atas nama Jumarni, S. Sos. selaku Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Soppeng, Teradu V atas nama Muriani, BA. selaku Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Soppeng, dan Teradu VI atas nama Hj. Andi Annisar, S.H. selaku Bendahara KPU Kabupaten Soppeng; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menga |
Putusan | : | Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :