Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 107-PKE-DKPP/V/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 107-PKE-DKPP/V/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 31 Juli 2019
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ahdanan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Wigati Iswandhiari selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Yenni Gusneli, Teradu IV Irwan Yuhendi, dan Teradu V Wawan Ardi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps