Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : Nomor 22/Pid.Sus/2024/PN Bjw
Putusan Perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama Terdakwa Petrus Burago alias Peter Ketua KPPS TPS 001, Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo.
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Terdakwa, Petrus Burago alias Peter, Ketua KPPS TPS 001 Desa Ngera menggunakan hak pilih lebih dari sekali, mencoblos 35 surat suara milik tujuh pemilih tidak hadir, melanggar ketentuan Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
T.E.U Badan : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa
Nomor Putusan : Nomor 22/Pid.Sus/2024/PN Bjw
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Bajawa
Tanggal Dibacakan : 20 Mei 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : 1. Terdakwa Petrus Burago dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu 2. Dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp. 8.000.000, subsider kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar. 3. Masa tahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Barang bukti dikembalikan kepada KPUD Kabupaten Nagekeo 5. membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000
Putusan : Pengadilan Negeri Bajawa
Lokasi : MBAY
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps