Putusan
Nomor : 2/Pdt.G.S/2026/PN Lwk
SALINAN PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA NOMOR 2/Pdt.G.S/2026/PN Lwk
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan PN |
| Subjek/Pokok Perkara | : | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 16 April 2024, Sepanjang Diktum Kesatu Nomor Urut 13 Atas Nama Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 16 April 2024, Sepanjang Diktum Kesatu Nomor Urut 13 Atas Nama Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). |
| T.E.U Badan | : | PENGADILAN NEGERI LUWUK |
| Nomor Putusan | : | 2/Pdt.G.S/2026/PN Lwk |
| Jenis Peradilan | : | Pengadilan Negeri |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | PN |
| Tempat Peradilan | : | LUWUK |
| Tanggal Dibacakan | : | 15 April 2026 |
| Tahun | : | 2026 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILU DAN HUKUM |
| Amar | : | 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2. Menyatakan tindakan Para Tergugat adalah sah dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat |
| Putusan | : | 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp375.000.00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu); |
| Lokasi | : | Luwuk |
Bagikan dengan :