Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 2/Pdt.G.S/2026/PN Lwk
SALINAN PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA NOMOR 2/Pdt.G.S/2026/PN Lwk
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 16 April 2024, Sepanjang Diktum Kesatu Nomor Urut 13 Atas Nama Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 16 April 2024, Sepanjang Diktum Kesatu Nomor Urut 13 Atas Nama Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
T.E.U Badan : PENGADILAN NEGERI LUWUK
Nomor Putusan : 2/Pdt.G.S/2026/PN Lwk
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : LUWUK
Tanggal Dibacakan : 15 April 2026
Tahun : 2026
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILU DAN HUKUM
Amar : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2. Menyatakan tindakan Para Tergugat adalah sah dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat
Putusan : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp375.000.00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu);
Lokasi : Luwuk
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps