Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 112-PKE-DKPP/VI/2024
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia 112-PKE-DKPP/VI/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu terkait ketidaksesuaian jumlah Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta dugaan pemalsuan data pemilih pada Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli Tengah.
T.E.U Badan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
Nomor Putusan : 112-PKE-DKPP/VI/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : DKPP Republik Indonesia (Jakarta Pusat)
Tanggal Dibacakan : 17 September 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Pemilu / Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Amar : 1.Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2.Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I (Wahid Pasaribu selaku Ketua 3.Merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah). 4.Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II (Fahri Zulamin Rambe K), Teradu III (Helman Tambunan), Teradu IV (Mhd. Fadli Wanri Putra Hutagalung), dan Teradu V (Abdul Haris Nasution) masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. 5.Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
Lokasi : Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps