Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 001/PS.Reg/19.05/X/2018
Putusan Bawaslu Kabupaten flores Timur tentang Sengketa Proses Pemilu
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019;
T.E.U Badan : Bawaslu Kabupaten Flores Timur
Nomor Putusan : 001/PS.Reg/19.05/X/2018
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Larantuka
Tanggal Dibacakan : 22 Oktober 2018
Tahun : 2018
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tidak sah dan membatalkan Berita Acara Nomor.201/BA/IX/2018, tanggal 29 September 2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerima dan memverifikasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Pemohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Baru tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 dengan mengakomodir Pemohon sepanjang LADK Pemohon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan kepada KP U Kabupaten Flores Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakannya putusan ini.
Putusan : 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tidak sah dan membatalkan Berita Acara Nomor.201/BA/IX/2018, tanggal 29 September 2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerima dan memverifikasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Pemohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Baru tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 dengan mengakomodir Pemohon sepanjang LADK Pemohon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan kepada KP U Kabupaten Flores Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakannya putusan ini.
Lokasi : Larantuka
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps