Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 205-PKE-DKPP/VII/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 205-PKE-DKPP/VII/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 30 September 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 Ahmad Fuad Fahrudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah, Teradu II Lukmanul Hakim, Teradu III Lalu Darmawan, Teradu IV Alimudin Syukri, dan Teradu V Zaeroni, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps