Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 8/G/PILKADA/2024/PT.TUN. MDO
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa Pemilihan
T.E.U Badan : Indonesia. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Nomor Putusan : 8/G/PILKADA/2024/PT.TUN. MDO
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : Manado
Tanggal Dibacakan : 23 Oktober 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi: - Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Para Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima. - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Putusan : Tidak dapat diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps