Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 24-PKE-DKPP/II/2023 dan 28-PKE-DKPP/II/2023
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Adanya Dugaan terhadap KIP Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan sebanyak 2 (dua) kali pengumuman adminstrasi dalam seleksi PPK untuk Pemilu 2024
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 24-PKE-DKPP/II/2023 dan 28-PKE-DKPP/II/2023
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 12 Mei 2023
Tanggal Terbit :
Tahun : 2023
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar :
Putusan : Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, Merehabilitasi nama baik pada Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, Memerintahkan KPu untuk melaksanakan Putuan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan, Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps