Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 36/G/2024/PTUN.SMG
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 36/G/2024/PTUN.SMG
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada PTUN Semarang
T.E.U Badan : Semarang. Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan : 36/G/2024/PTUN.SMG
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : Semarang
Tanggal Dibacakan : 28 Oktober 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : DALAM PENUNDAAN; - Menolak permohonan penundaan Para Penggugat; DALAM EKSEPSI; - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; 1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 469.500,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah rupiah);
Putusan : DALAM PENUNDAAN; - Menolak permohonan penundaan Para Penggugat; DALAM EKSEPSI; - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; 1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 469.500,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah rupiah);
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps