Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 34/DKPP-PKE-V/2016 dan 35/DKPP-PKE-V/2016
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Nomor Putusan : 34/DKPP-PKE-V/2016 dan 35/DKPP-PKE-V/2016
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA JAKARTA
Tanggal Dibacakan : 08 Januari 2016
Tahun : 2016
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum
Amar : Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, mendengarkan Ketarangan Saksi Pengadu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3]Teradu II, III, IV, V, VI, VII, VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [5.5]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu II, III, IV, V, VI, VII, VIII; [5.6]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi kepada Teradu I sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu;
Putusan : 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Saksi berupa Peringatan Kepada Teradu I atas nama Holman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu II, III, IV dan Teradu V atas nama M.Arif Luthfi, Roseka Yanti, Yulian, Hendry selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, VIII atas nama Wimarni, Noor Muhammad Tomi, Novrizal Habibullah selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini, atau;
Lokasi : Bengkulu Selatan
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps