Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 116/PHPU.BUP-XXIII/2025
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 116/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LINGGA TAHUN 2024
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 116/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Gedung Mahkamah Konstitusi
Tanggal Dibacakan : 30 Januari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Amar : Menyatakan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan Permohonan a quo. Dengan demikian, Permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur.
Putusan : Menyatakan Permohonan Pemohon adalah gugur
Lokasi : Kabupaten Lingga
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps