Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : DKPP
Nomor Putusan : Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jl. Wahid Hasyim, Nomor 117, Jakarta Pusat
Tanggal Dibacakan : 03 Maret 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tatat Negara
Amar : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 untuk seluruhnya; 2. Mengabulkan Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 untuk sebagian;
Putusan : Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
Lokasi : Jakarta Pusat
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps