Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020
Putusan DKPP
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : DKPP
Nomor Putusan : Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : DKPP
Tanggal Dibacakan : 08 Desember 2020
Tahun : 2020
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2.Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, dan Teradu XIV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V Yaret Colling selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Muhammad Agus Umar, Teradu III Rusna Ahmad, Teradu IV Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Teradu I s.d Teradu V untuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP; 6. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 7. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Teradu VII Asman Jamel selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 8. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VIII Rais Kahar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 9. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Arif Budiman, Teradu X Ilham Saputra, Teradu XI Hasyim Asy’ari, Teradu XII Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu XIII Viryan Aziz, Teradu XIV I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; 10. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap ketentuan angka 2, 3, dan 4 dalam amar putusan ini sejak Putusan ini dibacakan; 11. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII sejak Putusan ini dibacakan; 12. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps