Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor : 2/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa Pemilihan Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : Nomor : 2/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 12 Maret 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.
Putusan : 1. Menolak gugatan para penggugat seluruhnya; 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 392.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps