Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
PUTUSAN NOMOR 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Tanggal Dibacakan : 15 Mei 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Putusan : Tidak Dapat Diterima
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps