Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 130-PKE-DKPP/X/2020; 141-PKE-DKPP/XI/2020
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 130-PKE-DKPP/X/2020; 141-PKE-DKPP/XI/2020
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 13 Januari 2021
Tanggal Terbit :
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Stella M. Runtu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu II Darul Halim, selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Hendra S. Lumanauw, Teradu IV Dikson Lahope, dan Teradu V Robby A. M. Manoppo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps