Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 152/B/2014/PT.TUN.SBY
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 152/B/2014/PT.TUN.SBY
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 23 September 2014
Tahun : 2014
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : - Menerima Permohonan Banding dari Para Penggugat/Pembanding ; - Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 09/G/2014/PTUN.MTR. tanggal 22 Mei 2014 yang dimohonkan banding ; - Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan : Tidak Dapat Diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps