Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTTUN
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan
T.E.U Badan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Nomor Putusan : 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTTUN
Tempat Peradilan : Manado
Tanggal Dibacakan : 18 Oktober 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi 1. Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Putusan : Tidak Diterima
Lokasi : Manado
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps