Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/VI/2023
Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/VI/2023
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Temua Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
T.E.U Badan : Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat
Nomor Putusan : 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/VI/2023
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Bandung
Tanggal Dibacakan : 23 Juni 2023
Tahun : 2023
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Putusan : Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lokasi : KPU Kabupaten Pangandaran
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps