Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 02/PS/26.07/VIII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong
Subjek/Pokok Perkara : 1. Bahwa pada pokonya permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap terbitnya Berita Acara tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai form Model BA DPRD Kabupaten Parigi Moutong. 2. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 Pemohon telah mengajukan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong di KPU Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 22 Juli sampai dengan 31 Juli 2018 KPU memberikan waktu untuk memperbaiki berkas atau dokumen bakal calon legislative Partai Solidaritas Indonesia. 3. Bahwa dengan segala keterbatasan Pemohon sampai pada tanggal 31 Juli 2018, Pemohon belum melengkapi dokumen yang dimaksud. 4. Bahwa dokumen yang dimaksud di atas a quo rampung pengurusannya secara kolektif pada tanggal 9 Agustus 2018 dan sebagian dokumen bakal calon telah terpenuhi hanya saja keterlambatan menunggu dokumen bakal calon lain.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 02/PS/26.07/VIII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 13 Agustus 2021
Tanggal Terbit :
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Bahwa dengan diterbitkannya Berita Acara Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai Form BA DPRD Kabupaten Parigi Moutong, tertanggal 7 Agustus 2018, Pemohon merasa dirugikan karena di Kabupaten Parigi Moutong khususnya Partai Solidaritas Indonesia dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu Tahun 2019. 2. Bahwa dalam perkara a quo Termohon telah melampaui batas kewenangannya, sebab PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan Penelitian Persyaratan Pengajuan Bakal Calon dan penelitian berkas adminstrasi, serta daftar calon sementara sampai akhir masa. Oleh karena tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai batas waktu tersebut mohon kiranya Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong yang Mulia Majelis Pemeriksa perkata a quo mempertimbangkan Hak Konstitusional Pemohon sebagai warga Negara yang mempunyai hak dipilih dan memilih, serta mempertimbangkan dokumen Pemohon yang telah lengkap untuk ditetapkan oleh Termohon sebagai Daftar Calon Sementara pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Putusan : 1. Bahwa Termohon bersedia Mengabulkan untuk sebagian. 2. Bahwa Termohon bersedia menerima berkas Pemohon, tidak untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara selanjutnya disebut (DCS), tetapi Termohon menerima berkas PSI untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap selanjutnya disebut (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan Umum Tahun 2019. 3. Bahwa Termohon bersedia untuk menerima berkas dari Pemohon dengan catatan dokumen dapat dipastikan lengkap. 4. Apabila terdapat kekurangan dalam dokumen perbaikan pemohon pasca mediasi ini, maka Termohon tidak dapat menerima berkas dari PSI atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. 5. Apabila terdapat kekurangan dalam dokumen perbaikan Pemohon, maka Pemohon bersedia menerima konsekwensi yang akan menjadi putusan Termohon dan Pemohon tidak akan melakukan upaya hukum lainnya.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps