Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 142-02-0-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 142-02-0-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kota Depok Tahun 2024
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 142-02-0-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 16 Mei 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam eksepsi Termohon, Keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya
Putusan : Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon
Lokasi : KPU Kota Depok
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps