Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 001/PS/BWSL.BGL.26.12/VIII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Keberatan Keputusan KPu Kab. Banggai Laut Nomor : 55/HK.03.1-Kpt/02/7211/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan daftar calon Sementara DPRD Kab. Banggai Laut
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 001/PS/BWSL.BGL.26.12/VIII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 21 Agustus 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Bahwa pihak Termohon menyepakati yang diperbaiki sebanyak 3 (tiga) Dapil, yakni Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 3.,2. Bahwa Pihak pemohon berkewajiban memasukkan data dukungan perbaikan syarat kelengkapan berkas terhitung 3 (tiga) hari kerja. 3. Bahwa perbaikan dapil 1 atas nama abdul salam yaitu ijazah harus dilegalisir. 4. Bahwa perbaikan dapil 2 atas nama Sarini, dilengkapi kekurangan persyaratan yang belum terpenuhi sehingga kuota 30 % keterwakilan perempuan terpenuhi. 5. Bahwa perbaikan Dapil 3 atas nama Aceh A. Nduling, Ijazah harus dilegalisir. 6. Bahwa permohonan dapil 4, pemohon termohon menyepakati tidak dapat dipenuhi dan dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat). 7. Apabila setelah waktu yang ditentukan selama 3 (tiga) hari kerja dipenuh , maka syarat administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 8. Apabila setelah waktu yang ditentukan selama 3 (tiga) hari kerja tidak dipenuhi, maka syarat adminsitrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Putusan :
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps