Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 71-PKE-DKPP/IV/2023
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : 1. Bahwa Para Teradu dalam mengambil keputusan dan/atau penetapan rapat pleno tidak berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota; 2. Bahwa Teradu I, II, III dan IV melakukan dugaan tindakan membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi untuk mengubah Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota; 3. perbuatan atau tindakan Teradu dalam mengambil keputusan/Penetapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah melanggar nilai integritas dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno Terbuka
T.E.U Badan : DKPP
Nomor Putusan : 71-PKE-DKPP/IV/2023
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Makassar
Tanggal Dibacakan : 12 Juli 2023
Tahun : 2023
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 dan Teradu III Upi Hastati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Fatmawati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu II M. Asram Jaya selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu V Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2028; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Muh. Ali Jodding, Teradu VII Rustan Bedmant, dan Teradu VIII Yudiman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pinrang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian
Lokasi : MAKASSAR
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps