Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 001/TM/ADM.PUBWSL.PROV/23.00/VI/2023
Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan proses penerimaan pengajuan bakal anggota DPRD Kota Balikpapan dari Partai Buruh. Pelanggaran Administrasi tersebut mencakup tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Balikpapan dimana KPU Kota Balikpapan tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan terhadap pengajuan Bakal Galon Partai Politik Peserta Pemilu, tetapi juga menyatakan lengkap dan diterima terhadap penambahan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kota Balikpapan yang diajukan melewati batas waktu masa pengajuan Bakal Calon.
T.E.U Badan : Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
Nomor Putusan : 001/TM/ADM.PUBWSL.PROV/23.00/VI/2023
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Dibacakan : 12 Juli 2023
Tahun : 2023
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Putusan : 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Lokasi : Samarinda
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps