Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 201-PKE-DKPP/X/2025
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 211-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 201-PKE- DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: I. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Tolikara Telah melaksanakan Pilkada Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan, Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan Tahapan (Bukti P-1) 2. Bahwa Para Teradu telah menetapkan Hasil Rekapitulasi Kabupaten Tolikara terkait perolehan suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tolikara (Bukti P-2) 3. Bahwa berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Para Teradu, perolehan suara masing-masing pasangan calon, (Berdasarkan tabel diatas pasangan calon nomor urut 1 berada di peringkat 4 (empat) dengan perolehan suara sebanyak 41.431 Suara); 4. Bahwa berdasarkan penghitungan suara menurut pasangan calon nomor urut 1, perolehan suara masing-masing pasangan Irinus Wanimbo, SH. dan Arson R. Kogoya, S.IP perolehan suara 78.664 5. Bahwa menurut Pengadu selisih perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 tersebut disebabkan adanya: a. Bahwa proses pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik pada 6 Distrik yaitu; PPD Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan PPD Distrik Yuneri belum selesai dilaksanakan, termasuk menginput formulir Model C-Hasil Salinan-KWK.Bupati, namun Para Teradu memerintakankan kepada PPK (PPD) tersebut untuk memindahkan lokasi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU Kabupaten Tolikara yang menyebabkan hilangnya suara Pengadu (Bukti P-3 s/d P-8) b. Bahwa berdasrakan Pasal 16 Ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dimana dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK (PPD) tidak dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan (Distrik) dalam wilayah kerjanya, PPK (PPD) dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan (Distrik) di wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU. Namun pada faktanya pemindahan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan (Distrik) pada 6 Distrik yaitu; PPD Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan PPD Distrik Yuneri, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tolikara tidak memiliki dasar hukum Keputusan KPU sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang tersebut di atas; c. Bahwa pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tolikara secara sepenuhnya diambil alih oleh Para Teradu yang bukan menjadi kewenangannya tetapi merupakan kewenangan PPK (PPD), sehingga perbuatan Para Teradu dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang dilaksanakan secara berjenjang sebagai dan b. Tingkat kabupaten/kota: d. Bahwa dengan alasan keterbatasan waktu, Para Teradu dalam memimpin pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tidak mengarahkan PPK (PPD) untuk membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK Bupati/Walikota sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (6) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, rekapitulasi oleh para saksi Pasangan Calon dan kemudian Para Teradu mengakomodirnya sebagai hasil perolehan suara versi Para Teradu dan setelah itu Para Teradu mengesahkan dalam Berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Model D-Hasil KabKo-KWK Bupati/Walikota) yang hanya ditandatangani oleh saksi pasangan calon nomor urut 4. (Bukti P-9); e. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu sebelum melanjutkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Tolikara, Para Teradu seharusnya menyelesaikan formulir keberatan perihal perolehan suara Pengadu yang diisi oleh saksi Pengadu di 6 Distrik yaitu; PPD Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan PPD Distrik Yuneri kedalam Formulir Model d Hasil KecamatanKWK.Bupati/Walikota sebelum menetapkan Berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Model D-Hasil KabKo-KWK Bupati/Walikota); f. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak melakukan koreksi terhadap form keberatan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 di tingkat Distrik yang terjadi pada 6 Distrik di atas adalah jelas perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (6) huruf c/huruf d/huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; g. Bahwa menurut Pengadu,Para Teradu sebelum melanjutkan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara, harusnya Para Teradu secara patut menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara sebagaimana yang dilakukan Para Teradu kepada Distrik lainnya; (Bukti P-10 s/d P-15); h. Bahwa dalam Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis"; i.Bahwa Dalam menggunakan sistem infonnasi elektronik (Sirekap) pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara merupakan perwujudan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang jujur, terbuka, efektif, efisien dan akuntabel berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang "8 wony waanan nomsi remmmnan umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam menggunakan a.lat bantu rekapitulasi dapat memanfaatkan teknologi sistem informasi dalam rangka melaksanakan rekapitulasi basil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubemur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Namun pada kenyataanya hingga akhir rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 16 Desember 2024, Para Teradu tidak menggunakan Sirekap dalam menginput data Model D.Hasil Kecamatan-KwkBupati/Walikota dari 6 Distrik yaitu; Distrik Wugi, Aweku, Kem bu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri, yang merupakan basis suara pasangan calon nomor urut 1; j. Bahwa akibat perbuatan Para Teradu, maka pasangan calon nomor urut 1 telah kehilangan suara sebesar 37.233 suara yang tersebar di 6 (enam) 6.Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak mengindahkan pernyataan saksi pasangan calon nomor urut 1 dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Tolikara, maka saksi pasangan calon nomor urut 1 mengajukan keberatan terhadap basil rapat pleno rekapitulasi dengan mengisi formulir ModelbD.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK. (Bukti P-16 s/d P18); 7. Bahwa proses rapat pleno rekapitulasi perolehan suara oleh Para Teradu di lakukan dengan memberi keuntungan kepada pasagan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 sehingga hasil yang di peroleh jauh dari proses pemilu yang jujur, adil dan demokratis dan tindakan Para Teradu bertentangan dengan Pasal 8 Bab III Peraturan Dewan kehormatan penyelenggara pemilu Republik Indonesia Nomor 2 TAHUN 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 8. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak melakukan koreksi perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 sebagaimana tertuang didalam form keberatan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 di tingkat Distrik yang terjadi pada 6 Distrik (PPD) dan form keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 di rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara juga telah diadukan saksi pasangan calon nomor urut 1 kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan pada tanggal 17 Desember 2024. (Bukti P-19); 9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan pengaduan Pengadu sebagaimana diuraikan di atas, maka secara terang pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara sumpah/janji jabatan.
T.E.U Badan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
Nomor Putusan : 201-PKE-DKPP/X/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : JAKARTA
Tanggal Dibacakan : 12 Januari 2026
Tahun : 2026
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : TEKNIS
Amar : Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: 1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 2. Pengadu memiliki kedudukan pengaduan a quo;
Putusan : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Lutius Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Denius Jikwa, Teradu III Kities Wenda, Teradu IV Yunius Wonda, dan Teradu V Musa Jikwa masing- masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Putusan ini.
Lokasi : JAKARTA
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps