Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 163/B/2024/PT.TUN.MDN
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTTUN
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa PTTUN
T.E.U Badan : PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN
Nomor Putusan : 163/B/2024/PT.TUN.MDN
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTTUN
Tempat Peradilan : PTTUN MEDAN
Tanggal Dibacakan : 07 Januari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : HUKUM
Amar : 1. Menerima permohonan banding Pembanding/semula Penggugat; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 22/G/2024/PTUN.PBR, tanggal 15 Oktober 2024 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan : -
Lokasi : PT TUN MEDAN
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps