Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 24/G/2013/PTUN.YK
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Gugatan Biasmara atas Keputusan KPU DIY Nomor 214/KPTS/KPUDIY/X/TAHUN 2013, tanggal 23 Oktober 2013
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 24/G/2013/PTUN.YK
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 18 Maret 2014
Tahun : 2014
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Dalam Eksepsi: Menolak ekspesi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian, 2. Menyatakan batas Keputusan KPU DIY Nomor 214/KPTS/KPUDIY/X/TAHUN 2013 tanggal 23 Oktober 2013, 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU DIY Nomor 214/KPTS/KPUDIY/X/TAHUN 2013 tanggal 23 Oktober 2013, 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya, 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 380.000,-.
Putusan : Menolak ekspesi Tergugat untuk seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps