Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 31-PKE-DKPP/I/2025
Sidang Kode Etik DKPP
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : PELANGARAN KODE ETIK
T.E.U Badan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Nomor Putusan : 31-PKE-DKPP/I/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 17 Januari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat
Amar : 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Abdurahim Lesnussa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, Teradu III Samsudin Makuituin, Teradu IV Harold Y. Pattiasina, Teradu V Erik Ridwan Syukur, Teradu VI Abdul Azis Latuconsina, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII La Amsuri selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, Teradu VIII Roos Losia Kanikir, dan Teradu IX Siti Nur Malawat masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Abdurahim Lesnussa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, Teradu III Samsudin Makuituin, Teradu IV Harold Y. Pattiasina, Teradu V Erik Ridwan Syukur, Teradu VI Abdul Azis Latuconsina, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII La Amsuri selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, Teradu VIII Roos Losia Kanikir, dan Teradu IX Siti Nur Malawat masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps