Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 186-PKE-DKPP/VII/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 186-PKE-DKPP/VII/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 01 Oktober 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I Irsyad selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Teradu II Dedi Desponsori, Teradu III Misbahul Amri, Teradu IV Masnur, dan Teradu V Bodi Rahmad Sentosa, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mukomuko terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Deny Setiabudi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teradu VII Padlul Azmi, Teradu VIII Amrozi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Meirizon selaku Kepala Sekretaris Bawaslu Kabupaten Mukomuko terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan :
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps