Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 17/G/SPPU/2018/PTUN.BKL
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 17/G/SPPU/2018/PTUN.BKL
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 09 November 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum penggugat untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 441.000 (Empar Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah);
Putusan :
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps