Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor 677 K/TUN/TF/2025
Salinan Putusan Mahkamah Agung RI
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Agung
Subjek/Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tindakan Faktual Tergugat merupakan perbuatan melanggar hukum; 3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Tindakan Faktual Tergugat dalam mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Nomor 381 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 02 Mei 2024, sepanjang menyangkut nama-nama Calon Terpilih yang diusung oleh Partai pada Dapil 1 Maros, Dapil 4 Maros dan Dapil 6 Maros , yaitu: Muh. Danial, Hj. Nurwahyuni Malik, S.Pd., Hannani Parani, S.H.,H. Abdul Rasyid, A. Mappelawa S, S.Sos, Hj. Rosdiana, S.E., M.M dan Muhammad Yusuf, S.Sos 4. Mewajibkan Tergugat untuk mendiskualifikasi Partai beserta Calon Legislatif Terpilih sepanjang dalam pencalonannya melalui Partai tidak mengakomodir keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada Dapil Maros 1 5. Mewajibkan Tergugat untuk mendiskualifikasi Partai beserta Calon Legislatif Terpilih sepanjang dalam pencalonannya melalui Partai Halaman 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 677 K/TUN/TF/2025 Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. tidak mengakomodir keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada Dapil Maros 4 6. Mewajibkan Tergugat untuk mendiskualifikasi Partai beserta Calon Legislatif Terpilih sepanjang dalam pencalonannya melalui Partai tidak mengakomodir keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada Dapil Maros 6 7. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Partai beserta Calon Legislatif Terpilih sepanjang dalam pencalonannya melalui Partai telah mengakomodir keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada Dapil Maros 1 8. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Partai beserta Calon Legislatif Terpilih sepanjang dalam pencalonannya melalui Partai telah mengakomodir keterwakilan perempuan paling sedikit 30% Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 677 K/TUN/TF/2025 Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. pada Dapil Maros 4 9. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Partai beserta Calon Legislatif Terpilih sepanjang dalam pencalonannya melalui Partai telah mengakomodir keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada Dapil Maros 1 10. Mewajibkan Tergugat untuk melantik Calon Legislatif Terpilih sepanjang dalam pencalonannya melalui Partai telah mengakomodir keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada Dapil Maros 1 11. Mewajibkan Tergugat untuk melantik Calon Legislatif Terpilih sepanjang dalam pencalonannya melalui Partai telah 12. Mewajibkan Tergugat untuk melantik Calon Legislatif Terpilih sepanjang dalam pencalonannya melalui Partai telah mengakomodir keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada Dapil Maros 6 13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
T.E.U Badan : Mahkamah Agung RI
Nomor Putusan : Nomor 677 K/TUN/TF/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan : MA
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 18 Desember 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2. bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum 3. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang
Putusan : 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN MAROS, II. PARTAI HANURA KABUPATEN MAROS, III. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN MAROS; 2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps