Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 005/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/03.02/X/2023
Putusan Bawaslu
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Berita Acara KPU Kota Bukittinggi Nomor 339/PL.01.4-BA/1375/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Kelengkapan dan Kebenaran Dokumen Persyaratan serta Kegandaan Pengganti Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bukittinggi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
T.E.U Badan : Bawaslu Kota Bukittinggi
Nomor Putusan : 005/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/03.02/X/2023
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Bukittinggi
Tanggal Dibacakan : 23 Oktober 2023
Tahun : 2023
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3) Memerintahkan Terlapor untuk memberikan kesempatan kembali kepada Pelapor untuk mengajukan pengganti Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca masukan dan tanggapan masyarakat selama 5 (lima) hari kalender dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk mengajukan pengganti dalam tahapan pencermatan DCT. 4) Memerintahkan Terlapor untuk memperbaiki Berita Acara sesuai lampiran Keputusan KPU nomor 1026 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Putusan : 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3) Memerintahkan Terlapor untuk memberikan kesempatan kembali kepada Pelapor untuk mengajukan pengganti Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca masukan dan tanggapan masyarakat selama 5 (lima) hari kalender dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk mengajukan pengganti dalam tahapan pencermatan DCT. 4) Memerintahkan Terlapor untuk memperbaiki Berita Acara sesuai lampiran Keputusan KPU nomor 1026 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lokasi : Bukittinggi
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps