Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 003/ADM/BWSL.KAB/25.12/V/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 003/ADM/BWSL.KAB/25.12/V/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 31 Mei 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menyatakan PPK Kecamatan Wori, PPK Kecamatan Likupang Timur, PPK Kecamatan Likupang Barat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme dimana tidak menyerahkannya DAA1-KPU Kepada saksi peserta pemilu; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara untuk memberikan peringatan tertulis kepada PPK Kecamatan Wori, PPK Kecamatan Likupang Timur, PPK Kecamatan Likupang Barat sebagaiana diatur dalam peraturan perudang-undangan dan peraturan komisi pemilihan umum.
Putusan : Terbukti
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps