Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : 1. Memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Bangkalan 3 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan dan Daerah Pemilihan (Dapil) Trenggalek 1 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Trenggalek; 2. Memohon penetapan perolehan suara yang benar menurut Pemohon (PDI Perjuangan) untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan (Dapil) Bangkalan 3 adalah sebanyak 22.119 suara dan Partai Amanat Nasional sebanyak 6891 suara; 3. Memohon penetapan perolehan suara yang benar menurut Pemohon (PDI Perjuangan) untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan (Dapil) Trenggalek 1 adalah sebanyak 21.922 suara dan Partai Amanat Nasional sebanyak 4.382 suara;
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 07 Agustus 2019
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menolak eksepsi Termohon
Putusan : 1. Menolak permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan Bangkalan 3; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek Daerah Pemilihan Trenggalek 1; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum 70 Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek Daerah Pemilihan Trenggalek 1; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 4, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Dapil Trenggalek 1; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps