Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 280-PKE-DKPP/XI/2024
PUTUSAN Nomor 280-PKE-DKPP/XI/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia
Nomor Putusan : 280-PKE-DKPP/XI/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : DKPP Republik Indonesia (Jakarta Pusat)
Tanggal Dibacakan : 08 April 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Pemilu / Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Amar : Amar Putusan 1.Menerima pengaduan untuk sebagian; 2.Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, II, IV, dan V; 3.Menyatakan Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik
Putusan : Pengaduan dikabulkan sebagian dengan sanksi peringatan kepada sebagian Teradu, dan sebagian lainnya tidak terbukti melanggar
Lokasi : Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps