Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 003/LP/PL/ADM/Kab/27.18/V/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Administratif
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 003/LP/PL/ADM/Kab/27.18/V/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 10 Juni 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menyatakan Terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Galesong Utara, Galesong, dan Galesong Selatan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Menyatakan Terlapor KPPS yang bersangkutan yakni KPPS pada TPS 03 Desa Barangmamase, KPPS TPS 01 Desa Bontoloe, KPPS TPS 05 Desa Pa’lalakkang, KPPS TPS 04 Desa Mangindara, KPPS TPS 02 Desa Bontomarannu, dan KPPT TPS 06 Desa Bontokanang, KPPS TPS 09 Desa Bontokanang, KPPS TPS 13 Desa Tamasaju dan KPPS TPS 02 Desa Mappakalompo dan KPPS TPS 02 Desa Bontosunggu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrative Pemilu terhadap pengisian formular Model C1 DPRD Kab/Kota; 3. Memberikan Teguran Tertulis kepada Terlapor KPPS pada TPS 03 Desa Barangmamase, KPPS TPS 01 Desa Bontoloe, KPPS TPS 05 Desa Pa’lalakkang, KPPS TPS 04 Desa Mangindara, KPPS TPS 02 Desa Bontomarannu, dan KPPT TPS 06 Desa Bontokanang, KPPS TPS 09 Desa Bontokanang, KPPS TPS 13 Desa Tamasaju dan KPPS TPS 02 Desa Mappakalompo dan KPPS TPS 02 Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara.
Putusan : PUTUSAN BAWASLU KABUPATEN TAKALAR TENTANG DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU TAHUN 2019
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps