Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Dinonaktifkannya system informasi pencalonan bakal calon atas nama Devi Erawati dan Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Mininal Pemilih Bakal Calon DPD Provinsi Sumatera Barat.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 27 Januari 2023
Tahun : 2023
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Memerintahkan Terlapor untuk membuka akun Silon dan menyampaikan kepada Pelapor paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah Putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan Terlapor untuk memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Pelapor untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sejak akun Pelapor dapat diakses.
Putusan : 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Memerintahkan Terlapor untuk membuka akun Silon dan menyampaikan kepada Pelapor paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah Putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan Terlapor untuk memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Pelapor untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sejak akun Pelapor dapat diakses.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps