Putusan
Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023
-
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan Bawaslu |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Dinonaktifkannya system informasi pencalonan bakal calon atas nama Devi Erawati dan Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Mininal Pemilih Bakal Calon DPD Provinsi Sumatera Barat. |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor Putusan | : | 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023 |
| Jenis Peradilan | : | |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | |
| Tempat Peradilan | : | |
| Tanggal Dibacakan | : | 27 Januari 2023 |
| Tahun | : | 2023 |
| Bahasa | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Amar | : | 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Memerintahkan Terlapor untuk membuka akun Silon dan menyampaikan kepada Pelapor paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah Putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan Terlapor untuk memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Pelapor untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sejak akun Pelapor dapat diakses. |
| Putusan | : | 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Memerintahkan Terlapor untuk membuka akun Silon dan menyampaikan kepada Pelapor paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah Putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan Terlapor untuk memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Pelapor untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sejak akun Pelapor dapat diakses. |
| Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :