Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 4/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MKS
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Penggugat kehilangan hak untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 akibat Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui Berita Acara KPU Takalar No.51/PL.02.2-BA/7305/2024 tentang hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tertanggal 18 Juni 2024.
T.E.U Badan : -
Nomor Putusan : 4/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MKS
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : PTUN MAKASSAR
Tanggal Dibacakan : 11 Juli 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : -
Amar : PERMOHONAN TIDAK DAPAT DITERIMA
Putusan : 1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah)
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps