Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 50/Pdt.G/2024/PT PTK
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 50/Pdt.G/2024/PT PTK
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PT
Subjek/Pokok Perkara : Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 293/Pdt.G/2023/PN Ptk
T.E.U Badan : Indonesia. Pengadilan Tinggi
Nomor Putusan : 50/Pdt.G/2024/PT PTK
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi
Singkatan Jenis Peradilan : PT
Tempat Peradilan : Pontianak
Tanggal Dibacakan : 04 Juli 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 23 April 2024 Nomor 293/Pdt.G/2023/PN Ptk yang dimintakan banding; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
Putusan : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 293/Pdt.G/2023/PN Ptk
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps