Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 35/DKPP-PKE-VI/2017
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Bahwa Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Sidang Komisi Informasi Publik sebagaimana yang direkomendasikan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan data DPT Kelurahan Pejagalan dan mendirikan TPS di wilayah terkait (kolong tol).
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 35/DKPP-PKE-VI/2017
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 07 April 2017
Tanggal Terbit :
Tahun : 2017
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Putusan : Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Merehabilitasi nama baik Teradu Abdul Moein sebagai Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps