Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 161/Pdt.G/2025/PN Srg
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang
T.E.U Badan : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang
Nomor Putusan : 161/Pdt.G/2025/PN Srg
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Serang
Tanggal Dibacakan : 23 Oktober 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Teknis dan Hukum
Amar : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tersebut gugur; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp539.500,00 (lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Putusan : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tersebut gugur; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp539.500,00 (lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Lokasi : Pandeglang
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps