Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 08-PKE-DKPP/I/2022
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 08-PKE-DKPP/I/2022
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 16 Februari 2022
Tahun : 2022
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Abubakar Pua selaku anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV Sekti Handayani selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Dickson Nix Yo Daly selaku anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu III Nikodemus Kaleka selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I dan Teradu II paling lama 7 hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu III dan Teradu IV paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps