Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 01/PS/BWSL.SLM.15.05/VIII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 56/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman tertanggal 10 Agustus 2018 sepanjang berkaitan dengan penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman dari DPC Partai Hanura Kabupaten Sleman terhadap nama-nama 1. Septi Yuliani Dapil Sleman 5; b. Pardesia Marhaeni Dapil Sleman 2; dan c. Budi Fitriawati Dapil Sleman 6
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 01/PS/BWSL.SLM.15.05/VIII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 31 Agustus 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 56/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman tertanggal 10 Agustus 2018 sepanjang berkaitan dengan penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman dari DPC Partai Hanura Kabupaten Sleman terhadap nama-nama 1. Septi Yuliani Dapil Sleman 5; b. Pardesia Marhaeni Dapil Sleman 2; dan c. Budi Fitriawati Dapil Sleman 6; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan kekurangan persyaratan kepada Termohon sebagaimana dalam Permohonan a quo paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman untuk menerima kekurangan persyaratan sebagaimana dalam Permohonan a quo; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman untuk menetapkan Memenuhi Syarat (MS) terhadap nama-nama : 1. Septi Yuliani Dapil Sleman 5; b. Pardesia Marhaeni Dapil Sleman 2; dan c. Budi Fitriawati Dapil Sleman 6; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan.
Putusan : Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps