Putusan
Nomor : 01/PS.Reg/13.06/IX/2018
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Bawaslu |
Subjek/Pokok Perkara | : | Mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 129/PL.01.4-Kpt/3274/KPU-Kot/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 01/PS.Reg/13.06/IX/2018 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 12 Oktober 2018 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2018 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Menerima permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 129/PL.01.4-Kpt/3274/KPU-Kot/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang atas nama Moch. Ichwan calon Anggota DPRD Kota Cirebon telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada keputusan KPU Kota Cirebon dengan Nomor 110/PL.01.4-Kpt/3274/KPU-Kot/VIII/2018; 3. Memerintahkan kepada Saudara Moch. Ichwan untuk mengumumkan kepada publik dari isi Petikan Keputusan Pengadilan Negeri Nomor: 111/Pid/B/2007/Pn.Cn tanggal 13 Agustus 2007 bahwa yang bersangkutan mantan Terpidana, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon untuk memasukkan nama Moch. Ichwan dalam Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon pada Pemilihan Umum Tahun 2019, setelah Saudara Moch. Ichwan menyampaikan bukti melakukan Pengumuman kepada publik dari isi petikan keputusan Pengadilan Negeri Nomor: 111/Pid/B/2007/Pn.Cn tanggal 13 Agustus 2007 ke KPU Kota Cirebon selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak menerima pengumuman bukti tersebut. |
Putusan | : | Menerima permohonan Pemohon untuk sebagian |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :