Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 9/G/2024/PT.TUN.BJM
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTTUN
Subjek/Pokok Perkara : Keputusan KPU Banjarbaru dalam Pemilu Pilwali Banjarbaru 2024 yang menggunakan dasar Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024
T.E.U Badan : Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor Putusan : 9/G/2024/PT.TUN.BJM
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTTUN
Tempat Peradilan : Banjarmasin
Tanggal Dibacakan : 24 Desember 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : TATA NEGARA
Amar : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2. Menghukum Penggunakan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 243.000,00 (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Putusan : Gugatan tidak diterima
Lokasi : KPU Kota Banjarbaru
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps