Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 018/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024
PUTUSAN KOREKSI NOMOR: 018/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Administratif Pemilu
T.E.U Badan : Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor Putusan : 018/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Bawaslu RI
Tanggal Dibacakan : 19 April 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilu
Amar : Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Tri Sukma Putra dan Menguatkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/III/2024 Tanggal 28 Maret 2024
Putusan : Menolak Permintaan Koreksi
Lokasi : Jakarta Pusat
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps