Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 207/PKE-DKPP/VIII/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan penambahan suara calon anggota DPRD a.n Haeruddin Konde
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 207/PKE-DKPP/VIII/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 30 Oktober 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La ode Abdul Natsir Muthalib selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Teradu II Iwan Rompo Banne, Teradu III AlMunardin, Teradu IV Ade Suerani, dan Teradu V Muh. Nato AlHaq, masing-masing selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Hamiruddin Udu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Teradu VII Munsir salam, Teradu VIII Ajmal Arif, Teradu IX Bahari, dan Teradu X Sitti Munadarma, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Burhan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton, Teradu IX Hikarni Ali, Teradu XIII Rahmatia, Teradu XIV Masgar, dan teradu XV mansur Maora, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Buton terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap teradu I, teradu II, Teradu III, teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 7. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi tenggara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Putusan : Ditolak
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps